Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan:
“Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatu. Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة] karena dia sering keluar dari tempat persembunyiannya. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, Allah menyifati iblis dengan firman-Nya:
إِلا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
“Kecuali iblis (tidak mau sujud), dia termasuk golongan jin, dan dia berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi, 50)Maksud kalimat “dia berbuat fasik” keluar dari ketaatan kepada-Nya dan tidak mengikuti perintahnya. (Tafsir At-Thabari, 1:409)
Makna Fasik Secara Istilah
Syaikh Utsaimin memberi penjelasan:
الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله
Fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-NyaFasiq ada dua:
- Fasik besar, yaitu kufur
- Fasik kecil
Contoh fasik akbar adalah firman Allah sebagaimana di surat As-Sajdah,
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا
يَسْتَوُونَ ( ) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ( )
وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا
أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ
النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ
“Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang
fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai
pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (19) Dan adapun orang-orang
yang fasik (kafir)
maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar
daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada
mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.” (QS. As-Sajdah: 18 – 20)Fasik dalam ayat ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.
Sedangkan fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. Misalnya firman Allah:
وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
“… tetapi Allah menjadikan kamu “cinta” kepada keimanan dan
menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu
benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Mereka itulah
orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (QS. Al-Hujurat: 7)Allah dalam ayat ini menyebutkan kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat. Artinya tiga hal ini berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan kekufuran.
Fasik kecil inilah makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat kaidah:
لا تقبل شهادة الفاسق
“Persaksian orang fasik tidak boleh diterima.”Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Diterjemahkan secara bebas dari ceramah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
Sumber: http://ar.islamway.com/fatwa/6615
terima kasih penjelasannya. mohon izin untuk menjadikan tulisan di atas sebagai rujukan saya dalam mengkaji makna fasik.
BalasHapus