Dalam banyak hadits disebutkan bahwa nabi saw selalu memerintah umat
islam untuk berbeda dengan orang-orang kafir, baik dalam kehidupan
sehari-hari seperti cara berpakaian, makan-minum, pergaulan dan
sebagainya, maupun dalam masalah ibadah, nabi selalu berkata: khaalifuu
al yahuud (berbedalah dengan orang-orang
yahudi). Oleh karena itu pada bulan muharram, selain memerintah untuk
berpuasa pada hari asyura' yaitu tanggal sepuluh muharram, nabi juga
memerintah untuk berpuasa tanggal sembilan, hal ini agar tidak sama
dengan orang yahudi, karena mereka juga berpuasa pada tanggal sepuluh,
sebagai rasa syukur kepada Allah swt. atas diselamatkannya nabi Musa as.
dari kejaran Fir'aun. Begitu pula nabi memerintahkan untuk memanjangkan
jenggot, dan memotong kumis, dalam rangka berbeda dengan orang-orang
yahudi, sebagaimana beliau memerintah kita untuk shalat memakai sandal,
karena orang-orang yahudi dan nasrani tidak memakai sandal. Dan masih
banyak hal lain dimana rasulullah saw. memerintahkan umat islam agar
berbeda dengan orang-orang kafir. Sebelum itu Allah swt. juga melarang
umat islam mengikuti jejak langkah orang-orang kafir, sebagaimana firman
Allah: "Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya Telah
diturunkan Al Kitab kepadanya, Kemudian berlalulah masa yang panjang
atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. dan kebanyakan di antara
mereka adalah orang-orang yang fasik". (QS.al hadid ayat 16). Juga
firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian
mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang-orang yang zalim" (QS. al maidah: 51). Namun yang sangat
disayangkan, walau sudah diperingatkan dan dilarang dalam al-Qur'an dan
hadits-hadits nabi saw, agar tidak mengikuti jejak langkah orang-orang
kafir, kenyataannya masih banyak, dan bahkan banyak sekali orang-orang
islam yang masih selalu mengikuti jejak langkah orang-orang kafir, dan
itu sudah diprediksi oleh nabi saw dalam sebuah hadits: "Sungguh kalian
akan mengikuti jejak langkah orang-orang sebelum kalian selangkah demi
selangkah, hingga apabila mereka memasuki lubang dhab(biawak), niscaya
kalian mengikutinya. Para sahabat bertanya, apakah maksudnya orang-orang
yahudi dan nasrani? Beliau berkata: siapa lagi kalau bukan mereka."
(HR. Bukhari Muslim). Rupanya hadits nabi di atas sekarang sudah
menjadi kenyataan, dimana antara orang islam dan orang kafir sulit
dibedakan, hal ini karena orang-orang islam sudah banyak yang mengikuti
jejak langkah orang-orang kafir, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun
dalam acar ritual keagamaan, pada hari natal dan tahun baru misalnya,
yang merayakan bukan hanya orang-orang yang beragama nasrani, akan
tetapi banyak umat islam yang ikut merayakan, baik yang langsung maupun
sekedar mengucapkan selamat natal. Di bulan februari banyak anak muda
dari kaum muslimin yang ikut merayakan hari valentine yang disebut
sebagai hari kasih sayang, yang notabene merupakan syi'ar dari agama
nasrani. Sebab-sebab orang islam ikut merayakan hari besar orang-orang
kafir. Ada beberapa sebab mengapa sebagian orang islam ikut merayakan
hari besar orang-orang kafir, di antaranya: 1. Pengetahuan mereka yang
sangat minim terhadap ajaran agama islam, sehingga tidak bisa membedakan
mana yang merupakan ajaran islam dan mana yang bukan. 2. Sebagian
mungkin tahu bahwa itu adalah hari besar orang-orang kafir, namun tidak
tahu kalau islam melarang ikut merayakannya. 3. Suka menikuti trend
atau apa yang lagi tenar dan baru tanpa memikirkan apakah tindakannya
benar atau salah, berguna atau tidak. Beberapa bentuk dalam mengikuti
perayaan tersebut: Setiap agama apapun namanya dan bentuknya, mempunyai
suatu hari yang diagungkan dan dirayakan, ada yang memang berasal dari
ajaran mereka, dan ada juga yang mereka ciptakan sendiri, baik sebagai
ritual keagamaan atau sekedar tradisi, dan hal ini bisa dijelaskan
sebagai berikut: - Pertama: peringatan keagamaan yang dimaksudkan untuk
ibadah, seperti hari natal atau kelahiran nabi Isa as. dan lainnya,
dimana banyak umat islam yang ikut merayakannya sebagimana yang terjadi
diberbagai belahan dunia islam, sebagian ada yang hadir karena memenuhi
undangan orang-orang kafir, baik dari teman kerjanya, teman politik,
relasi, atau dengan maksud dan tujuan lainnya. Keikutsertaan dalam
peringatan keagamaan ini bagi umat islam jelas haram hukumnya dan
dihawatirkan bisa menyebabkan keluar dari agama islam. - Kedua:
peringatan hari-hari yang mana asalnya merupakan syi'ar orang-orang
kafir, kemudian berubah menjadi tradisi yang mendunia, seperti moment
olympiade, konon pada awalnya olympiade ini berasal dari hari besar
orang yunani kemudian berubah menjadi ajang lomba olah raga
internasional, namun nuansa ritulnya masih kelihatan, walaupun banyak
yang tidak memperhatikan dan menyadarinya, seperti dalam acara pembukaan
yang kelihatannya begitu sakral, hal ini ditambah lagi dengan penyalaan
api olympiade yang di arak keliling yang mirip dengan pemyembahan
terhadap api. Adapun bentuk keikut sertanan dalam moment tersebut, bisa
dengan mengirim tim ke sana, atau mengadakan pelaksanaanya di Negara
islam. Ikut serta dalam momen ini juga tidak boleh karena beberapa hal:
a. Karena olympiade ini pada asalnya merupakan hari besar orang
yunani seperti telah disebutkan di atas, bahkan termasuk salah satu hari
besar terpenting orang yunani. b. Nama peringatan tersebut tidak
berubah dari nama asalnya ketika masih merupakan peringatan keagamaan.
Adapun pada ahirnya berubah menjadi ajang lomba olahraga, hal ini tidak
menghilangkan, sifatnya sebagai hari keagamaan, berdasarkan hadits nabi
saw yang diriwayatkan oleh Tsabit bin ad Dhahhak ra berkata: Pada masa
rasulullah saw ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih unta di
suatu tempat yang bernama bawwanah lalu ia datang kepada nabi saw dan
berkata kepada beliau: sungguh aku telah bernadzar akan menyembelih unta
di bawwanah, maka nabi saw berkata: "Apakah dulu di sana ada salah satu
berhala orang jahiliyah yang disembah?" Para sahabat berkata: tidak,
nabi bertanya lagi: "Apakah dulu di sana pernah diadakan peringatan hari
keagamaan mereka?" Sahabat berkata: tidak, maka nabi saw berkata:
"laksanakanlah nadzarmu, karena tidak boleh melaksanakan nadzar dalam
kemaksiatan kepada Allah, dan tidak pula pada suatu hal yang tidak bisa
dilakukan oleh manusia". (HR. Abu Daud). Dalam hadits ini nabi
menanyakan tentang asal-usul dan sejarah suatu tempat, apakah di sana
pernah ada berhala orang kafir, atau pernah diadakan prosesi keagamaan?
Kalau iya, maka tidak boleh menyembelih unta di tempat tersebut. Jadi
nabi memperhatikan asal-usul dan sejarah suatu hal, sedangkan olympiade
pada awalnya merupakan peringatan keagamaan orang yunani. Ibnu taimiyah
berkata: "ini berarti bahwa suatu tempat yang merupakan tempat hari
besar mereka tidak boleh dijadikan tempat menyembelih walaupun
bernadzar, begitu juga tempat berhala mereka … dan jelas hal itu berarti
mengagungkan tempat yang diagungkan oleh mereka, atau menghidupkan
syi'ar mereka … kalau tempat perayaan mereka dilarang, apalagi dengan
perayaan itu sendiri?". Dalam masalah olympiade, bukan hanya masalah
waktu dan tempatnya saja, malainkan merupakan peringatan itu sendiri,
dengan asal nama dan acara pelaksanaannya, dimana dilakukan penyalaan
api olympiade yang merupakan syi'ar peringatan, begitu pula waktunya,
karena dahulu orang yunani melakukannya empat tahun sekali, demikian
pula sekarang juga dilakukan empat tahun sekali. Jadi ikut serta dalam
momen ini, berarti ikut serta dalam peringatan mereka, dan mengadakannya
di negera islam merupakan adopsi peringatan tersebut ke Negara islam.
Ketiga: Hari-hari atau minggu-minggu yang diciptakan oleh orang-orang
kafir, hal ini ada dua macam: 1. sesuatu yang berasal dari agama
orang kafir kemudian berubah menjadi tradisi yang berkaitan dengan
maslahat duniawi seperti hari buruh yang diciptakan oleh para penyembah
pohon. Ini juga tidak boleh dilakukan oleh umat islam, karena berasal
dari hari besar orang kafir. 2. sesuatu yang tidak berasal dari
agama, seperti hari kesehatan internasional, hari pembebasan buta huruf
dan lain-lain. Pada dasarnya melakukan suatu tradisi orang kafir tidak
dibolehkan, namun kalau tradisi tersebut tidak berasal dari agama
mereka, dan ada manfaatnya bagi kemanusiaan secara umum, dan tidak
menjadi syi'ar agama tertentu maka hal ini tidak ada salahnya orang
islam melakukannya. Keempat: termasuk meniru orang-orang kafir dalam
masalah hari-hari besar adalah, merayakan hari besar islam seperti idul
fitri dan idul adha dengan meniru cara-cara orang kafir dalam merayakan
hari besar mereka, seperti merayakan idul fitri dan idul adha dengan
pesta-pora, dengan nyanyian dan musik, atau mengadakan panggung gembira,
dan sebagainya. ini tidak dibenarkan dalam islam, karena islam
mengajarkan kita merayakan ied dengan ibadah kepada Allah, bukan dengan
maksiat. Wajibnya menghindariperayaan orang-orang kafir: A. Tidak
mengadiri peryaan mereka. Ulama sepakat bahwa menghadiri hari besar
orang kafir dan meniru mereka dalam perayaan ini hukumnya haram,
berdasarkan dalil-dalil berikut: 1. Dalil-dalil yang melarang
menyerupai orang kafir, sebagimana disebutkan sebagiannya di atas. 2.
ijma' (consensus) para sahabat dan tabiin, dimana tidak satupun di
antara mereka yang ikut serta dalam acara keagaam orang-orang kafir,
padahal pada waktu itu di madinah terdapat orang-orang yahudi yang
tentunya mereka melaksanakan acara-acara ritual keagamaan mereka pada
waktu-waktu tertentu, bahkan Umar ra melarang orang-orang ahli kitab
melakukan kegiatan keagamaan di negara islam. B. Tidak boleh meniru apa
yang dilakukan orang-orang kafir dalam hari raya mereka walaupun tidak
ikut serta merayakan. Ibnu Taimiyah berkata: ((tidak halal bagi umat
islam meniru apa saja yang merupakan ciri khas hari raya mereka, baik
makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meninggalkan kegiatan
keseharian baik pekerjaan maupun ibadah, dan tidak boleh melakukan
makan-makan, memberi hadiah, atau menjual barang-barang yang dipakai
untuk merayakan hari besar mereka, tidak boleh juga membiarkan anak-anak
ikut bergembira atau berpakaian yang bagus. Tegasnya, pada waktu hari
raya orang kafir, umat islam tidak boleh melakukan acara husus, akan
tetapi melakukan aktifitas sebagaimana hari-hari biasa)) lihat: majmu'
fatawa 52/923. C. Tidak memberi hadiah kepada mereka, atau membantu
kebutuhan hari raya mereka dengan jual beli, ibnu taimiyah berkata: ((
tidak halal bagi umat islam menjual sesuatu untuk keperluan hari raya
mereka, baik daging, bahan makanan, maupun pakaian, dan tidak boleh
memberi pinjam kendaraan, atau membantu apapun untuk keperluan hari raya
mereka, karena hal tersebut termasuk mengagungkan kesyirikan mereka,
dan membantu mereka dalam kekufuran)). Iqtidha' 2/625. Abu Hafsh al
hanafi berkata: "barangsiapa yang menghadiahkan sebuah telur kepada
orang musyrik karena mengagungkan hari raya mereka, maka ia telah kafir"
(fathul bari 2/315). D. Tidak memberi ucapan selamat kepada mereka di
hari raya mereka. Ibnu Qayyim berkata bahwa memberi ucapan selamat
kepada orang kafir pada hari raya mereka haram, karena itu berarti
membenarkan mereka dalam kekufuran. E. Tidak menghususkan puasa pada
hari raya mereka, karena hari raya mereka merupakan hari yang mereka
agungkan, maka menghususkan puasa pada hari raya mereka, juga termasuk
pengagungan terhadapnya. Lain halnya kalau seandainya seseorang
mempunyai kebiasaan puasa pada hari-hari tertentu, lalu kebetulan pada
hari itu bertepatan dengan hari raya orang kafir, maka hal ini tidak
apa-apa. Begitu pula ibadah-ibadah yang lain, tidak boleh melakuan
ibadah husus pada hari raya mereka, seperti shalat, muhasabah dan
lainnya, karena itu juga termasuk ikut merayakan atau mengangungkan hari
tersebut. (Dikutip dari majallah al bayan no 143).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar